KPK Panggil Pejabat KKP dan Kemendag untuk Kasus Suap Impor Ikan

7 November 2019 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Plt Direktur Logistik Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Prayudi Budi Utomo, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor ikan.
ADVERTISEMENT
Prayudi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustafa (MMU).
"Diperiksa untuk tersangka MMU," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
KPK juga memanggil satu saksi lainnya terkait Mujib yakni Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Karsan.
Dalam perkara ini, Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mujib Mustofa, diduga menyuap eks Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda senilai USD 30 ribu atau senilai Rp 1,6 miliar. Risyanto saat ini juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Mujib diduga menyuap Risyanto untuk mendapatkan kuota impor yang dimiliki Perum Perindo sebanyak 250 ton.
Selain itu, Risyanto juga diduga menerima uang USD 30 ribu dan USD 80 ribu dari perusahaan importir ikan lain. KPK masih mendalami siapa perusahaan importir ikan tersebut.
ADVERTISEMENT