KPK Panggil Pejabat KKP dan Kemendag untuk Kasus Suap Impor Ikan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Prayudi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustafa (MMU).
"Diperiksa untuk tersangka MMU," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Dalam perkara ini, Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mujib Mustofa, diduga menyuap eks Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda senilai USD 30 ribu atau senilai Rp 1,6 miliar. Risyanto saat ini juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Mujib diduga menyuap Risyanto untuk mendapatkan kuota impor yang dimiliki Perum Perindo sebanyak 250 ton.
Selain itu, Risyanto juga diduga menerima uang USD 30 ribu dan USD 80 ribu dari perusahaan importir ikan lain. KPK masih mendalami siapa perusahaan importir ikan tersebut.
ADVERTISEMENT