KPK Panggil Pemilik Resort di Lombok Terkait Suap Imigrasi Mataram

1 Agustus 2019 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil pemilik Wyndham Sundancer Resort Lombok, Lie Lindawaty Tjitrokusumo, sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie.
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap penghentian penyidikan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA asal Singapura dan Australia oleh Imigrasi Mataram. Dua WNA itu diduga menyalahi visa turis dengan bekerja di Wyndham Sundancer Resort Lombok. Resort itu dikelola PT Wisata Bahagia.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KUR (Kurniadie)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (1/8).
Pemanggilan Lie ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya Lie mangkir saat panggilan pertama sebagai saksi pada 20 Juni 2019.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 29 Mei. Kedua lokasi yang digeledah itu ialah Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan satu kantor PT Wisata Bahagia di NTB.
Ketua Imigrasi Kelas 1 Mataram nonaktif, Kurniadie menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait penyidik kasus dua WNA dan dokumen terkait pengangkatan Kurniadie sebagai Kepala Kantor Imigrasi Mataram.
ADVERTISEMENT
"Dokumen terkait penyidik kasus 2 WNA dan dokumen terkait pengangkatan tersangka sebagai Kepala Kantor dan PPNS," kata Febri.
Adapun terkait kasus, Kurniadie bersama Yusriansyah selaku Kasie Intel Imigrasi Mataram diduga menerima suap dari Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana, senilai Rp 1,2 miliar.
Uang itu diduga untuk pengurusan penghentian perkara 2 WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Resort Lombok.