news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Politikus PDIP Rokhmin Dahuri

20 November 2019 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Ketua DPP Bidang Kelautan, Perikanan, dan Nelayan PDIP, Rokhmin Dahuri. Ia akan diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
ADVERTISEMENT
Ia dipanggil dan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sunjaya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait perkara TPPU dengan tersangka SUN (Sunjaya)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Ketua DPP Bidang Kemaritiman PDIP, Rokhmin Dahuri Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Rokhmin merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia menjabat jabatan itu pada era presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Terkait perkara ini, KPK sempat memeriksa politikus PDIP lainnya, Nico Siahaan. Nico mengaku ditanya penyidik terkait dana Rp 250 juta yang disumbangkan Sunjaya untuk acara PDIP.
Saat menjadi saksi untuk Sunjaya di persidangan pada Maret 2019, Nico mengakui ada pemberian uang senilai Rp 250 juta. Nico yang kala itu menjadi Ketua Panitia acara Sumpah Pemuda PDIP, mengatakan setelah mengetahui Sunjaya ditangkap atas kasus dugaan suap, uang pemberian tersebut tak jadi dipakai. Menurut Nico, uang itu akhirnya dikembalikan ke KPK pada November 2018.
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
Sunjaya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pencucian uang pada 5 Oktober. Sunjaya diduga melakukan pencucian uang dengan mengalihkan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 51 miliar menjadi beberapa aset.
ADVERTISEMENT
Ini ialah kali kedua Sunjaya terjerat kasus di KPK. Ia sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sunjaya terbukti menerima suap dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan