KPK Panggil Sekretaris DPW PKB Lampung di Kasus Eks Bupati Mustafa

12 November 2019 11:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Lampung, Okta Rijaya, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Politikus PKB itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK dari pemeriksaan Okta.
Febri hanya menyebut pemeriksaan ini terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018.
Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo sebagai saksi. Penyidik KPK mendalami sumber dana Mustafa di Pilgub Lampung dari Sri Widodo yang pernah menjadi Ketua DPD Hanura Lampung.
Diketahui Mustafa bersama Ahmad Jajuli merupakan paslon di Pilgub Lampung 2018. Saat itu keduanya diusung NasDem, Hanura, dan PKS.
ADVERTISEMENT
Adapun PKB tempat Okta bernaung mengusung Arinal Djunaidi-Chusnunia yang akhirnya keluar sebagai pemenang.
Mustafa, Bupati Lampung Tengah, di Kantor KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Latar Belakang Kasus
Dalam kasusnya, Mustafa dijerat KPK dalam dua kasus berbeda. Pertama, Mustafa diduga menyuap anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,65 miliar.
Suap itu diduga agar DPRD menyetujui pinjaman daerah dari Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.
Terkait kasus ini, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Mustafa juga dicabut selama 2 tahun.
Empat anggota DPRD Lampung Tengah 2014-2019 juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Empat orang itu yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanan, KPK juga menjerat Mustafa karena diduga menerima suap dan gratifikasi. Sangkaan pertama, Mustafa diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Sementara dalam sangkaan kedua, ia diduga menerima gratifikasi yang berasal dari sejumlah calon rekanan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa adalah sekitar Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
Dalam kasus suap terhadap Mustafa, KPK juga menjerat dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya ialah Budi Winarto alias Awi selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga bagian dari 230 orang calon rekanan proyek yang memberikan uang total Rp 95 miliar kepada Mustafa. Keduanya diduga memberikan uang sebesar Rp 12,5 miliar.
ADVERTISEMENT