KPK Panggil Sofyan Sitompul, Eks Hakim Agung yang Potong Vonis Edhy Prabowo

22 Februari 2023 13:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Agung bernama Sofyan Sitompul. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengaturan vonis di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Bersama Sofyan, terdapat beberapa saksi lain yang dipanggil KPK untuk diperiksa pada hari ini. Mereka ialah Kiki Saefudin (pengacara), Jaffar Abdul Gaffar (wiraswasta), dan R. Tunggul Nirboyo (notaris).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2).
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap para saksi itu. Hanya disebutkan bahwa mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Hakim Agung Gazalba Saleh yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Belum ada pernyataan pula dari Sofyan Sitompul terkait pemanggilan KPK itu.
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sofyan Sitompul bersama Gazalba Saleh sempat dikenal karena menjadi hakim yang mengabulkan kasasi Edhy Prabowo. Mereka merupakan satu majelis hakim yang memotong hukuman 4 tahun penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
ADVERTISEMENT
Ada tiga orang hakim agung yang mengadili kasus Edhy Prabowo. Mereka adalah ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Hanya Sinintha yang menyatakan tidak sependapat atau dissenting opinion.
Salah satu alasan hakim memotong hukuman Edhy Prabowo adalah karena dia dinilai bekerja baik saat menjadi menteri. Majelis hakim juga memuji soal kebijakan Edhy Prabowo yang membuka keran ekspor benih lobster.
Sebab, menurut hakim, Edhy mensyaratkan eksportir untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL. Sehingga hal tersebut dinilai menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.

Kasus Suap Gazalba Saleh

Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Gazalba Saleh dijerat sebagai tersangka penerima suap. Diduga, ia menerima suap pengaturan vonis kasasi pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi selaku Pengurus KSP Intidana.
ADVERTISEMENT
Perkara tersebut bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan tersebut dilakukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Heryanto diduga melaporkan Budiman Gandi selaku Pengurus KSP Intidana karena dugaan pemalsuan akta. Namun dalam putusan di pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang, Budiman dinyatakan bebas.
Langkah kasasi kemudian ditempuh. Agar dikabulkan Heryanto menugaskan Yosep Parera dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.
Yosep Parera dan Eko Suparno disebut telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria selaku salah seorang panitera di MA untuk mengkondisikan putusan. Langkah itu, kata Tanak, dilakukan dengan menjanjikan sejumlah uang untuk mencapai kata sepakat. Mereka sepakat pemberian uang sekitar SGD 202.000 [setara dengan Rp 2,2 miliar].
ADVERTISEMENT
Desy turut mengajak Nurmanto Akmal selaku PNS MA yang kemudian berkomunikasi dengan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh. Redhy juga disebut sebagai orang kepercayaan Gazalba.
Selama proses kasasi, Rendy dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti pada Kamar yang juga asisten Gazalba, diduga aktif mengkomunikasikan keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut. Budiman dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.
Pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah.
Sebelum pengkondisian kasasi itu, diduga sudah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy kepada Nurmanto Akmal, Rendy, Prasetio, Gazalba. Desy juga turut mendapat bagian. Namun jumlahnya belum dibeberkan.
ADVERTISEMENT
Sebagai realisasi karena kasasi dikabulkan, dua pengacara itu menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Desy. Pembagian uang tersebut tengah didalami oleh KPK.
Kasus suap pengurusan perkara di MA terus berkembang. Ada beberapa perkara yang sedang diusut KPK. Selain Gazalba Saleh, terdapat Hakim Agung lain yang juga dijerat KPK yakni Sudrajad Dimyati.