KPK Panggil Wagub Lampung di Kasus Dugaan Suap Eks Bupati Mustafa

13 November 2019 10:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/7). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (tengah) berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/7). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Ini merupakan pemeriksaan kesekian kali terhadap eks Bupati Lampung Timur tersebut. Sebelumnya ia pernah diperiksa pada 1 Maret dan 4 Juli 2019.
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Chusnunia dalam kasus ini. Namun dalam beberapa hari terakhir, KPK memeriksa beberapa pihak seperti Sekretaris DPW PKB Lampung, Okta Rijaya dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mengusut sumber dana yang digunakan Mustafa dalam Pilgub Lampung 2018.
Bupati Lampung Tengah Nonaktif Mustafa Foto: Helmi Afandi/kumparan
Latar Belakang Kasus
Dalam kasusnya, Mustafa diduga menerima suap dan gratifikasi. Sangkaan pertama, Mustafa diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam sangkaan kedua, ia diduga menerima gratifikasi yang berasal dari sejumlah calon rekanan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sekitar Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.