KPK Periksa Sekretaris DPW PKB Lampung, Usut Dana Pilgub Mustafa

12 November 2019 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah memeriksa Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Lampung, Okta Rijaya, sebagai saksi. Ia diperiksa untuk tersangka eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaaan tersebut, penyidik KPK menelusuri dana pencalonan Mustafa yang kala itu maju sebagai calon Gubernur Lampung tahun 2018.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS (Mustafa) sebagai bakal calon gubernur Lampung pada Pilkada 2018 dari PKB," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Diketahui dalam Pilgub Lampung 2018, Mustafa berpasangan dengan Ahmad Jajuli. Pasangan tersebut diusung NasDem, Hanura, dan PKS.
Adapun PKB dalam Pilgub tersebut mengusung Arinal Djunaidi-Chusnunia yang akhirnya keluar sebagai pemenang.
Upaya KPK mengusut dana pencalonan Mustafa telah dilakukan sehari sebelumnya. Pada Senin (11/11), KPK telah memeriksa eks Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo sebagai saksi. Penyidik KPK mendalami sumber dana Mustafa di Pilgub Lampung dari Sri Widodo yang pernah menjadi Ketua DPD Hanura Lampung.
Mustafa, Bupati Lampung Tengah, di Kantor KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Latar Belakang Kasus
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Mustafa dijerat KPK dalam dua kasus berbeda. Pertama, Mustafa diduga menyuap anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,65 miliar.
Suap itu diduga agar DPRD menyetujui pinjaman daerah dari Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.
Terkait kasus ini, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Hak politik Mustafa juga dicabut selama 2 tahun.
Empat anggota DPRD Lampung Tengah 2014-2019 juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Empat orang itu yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanan, KPK juga menjerat Mustafa karena diduga menerima suap dan gratifikasi. Sangkaan pertama, Mustafa diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Sementara dalam sangkaan kedua, ia diduga menerima gratifikasi yang berasal dari sejumlah calon rekanan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa adalah sekitar Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
Dalam kasus suap terhadap Mustafa, KPK juga menjerat dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya ialah Budi Winarto alias Awi selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga bagian dari 230 orang calon rekanan proyek yang memberikan uang total Rp 95 miliar kepada Mustafa. Keduanya diduga memberikan uang sebesar Rp 12,5 miliar.
ADVERTISEMENT