KPK Panggil Wakil Gubernur Lampung di Kasus Proyek PUPR

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Menurut jadwal, Chusnunia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PR Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Terkait perkara ini, sejumlah nama besar juga turut diagendakan diperiksa. Salah satunya adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang sejatinya diperiksa pada Selasa (19/11) kemarin. Namun ia mangkir.
Sejumlah politikus PKB juga sempat diperiksa dalam perkara ini, seperti Farhan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faisal. Chusnunia juga saat maju di pilgub Lampung menemani Arinal sebagai Cagub didukung oleh PKB.
Namun, belum diketahui maksud pemeriksaan KPK terhadap Chusnunia tersebut. Chusnunia sebelumnya pernah diperiksa KPK, tapi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Adapun dalam perkara ini, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016.
Suap itu diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini.
