Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPK Panggil Walkot Semarang Mbak Ita, Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
17 Januari 2025 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ada 4 tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Iya, panggilan untuk empat tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, pada Jumat (17/1).
Dua tersangka di antaranya adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Mbak Ita dan suaminya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Mbak Ita telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Sementara, praperadilan suaminya belum diputus.
Namun, belum diketahui siapa dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Mbak Ita dan suaminya untuk bepergian ke luar negeri. Selain mereka, ada pula dua pihak swasta, yakni Martono dan Rahmat U. Djangkar.
ADVERTISEMENT
Rahmat Djangkar nampak hadir di Gedung KPK pada sekitar pukul 10.17 WIB.
Adapun kasus yang sedang diusut KPK, yakni:
Beberapa waktu lalu, KPK sudah memeriksa Mbak Ita. Namun, Mbak Ita enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan maupun kasus yang sedang diusut KPK itu.
Dirinya hanya meminta doa. “Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja,” ucap dia.