KPK: Paulus Tannos Berstatus DPO, Dilarang Ajukan Praperadilan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa

KPK menyebut tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tidak dapat mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut diajukan Paulus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11).

Hal tersebut ditegaskan oleh KPK saat menyampaikan jawaban atas gugatan Paulus.

Tim Biro Hukum KPK, Ariansyah, menyatakan Paulus saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) sehingga tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan. Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, oleh karena Pemohon [Paulus Tannos] masih berstatus DPO dan tidak berada dalam wilayah hukum negara Indonesia, dilarang mengajukan praperadilan," ujar Ariansyah.

Ariansyah menjelaskan, sejak Surat Perintah Penyidikan Nomor 82 tertanggal 5 Agustus 2019 terbit, penyidik telah memanggil Paulus secara patut, baik sebagai saksi maupun tersangka. Akan tetapi, Paulus justru tidak memenuhi panggilan tersebut.

KPK kemudian menduga bahwa Paulus berada di Singapura dan telah melakukan perjalanan lintas negara. Oleh karenanya, surat panggilan pun dikirimkan ke dua alamat, baik yang di Indonesia maupun Singapura. Namun, Paulus kembali mangkir dari panggilan itu.

"Pemohon tidak pernah memenuhi panggilan dari Termohon untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka," ucap Ariansyah.

"Surat panggilan yang ditujukan kepada Pemohon dialamatkan ke alamat di Indonesia maupun alamat yang diduga merupakan alamat pemohon di Singapura," imbuhnya.

Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dengan kondisi tersebut, KPK kemudian menggandeng aparat penegak hukum lainnya untuk menerbitkan status DPO terhadap Paulus. Namanya juga diajukan ke dalam Red Notice.

Setelah proses penerbitan DPO dan pengajuan Red Notice, surat panggilan kembali dilayangkan penyidik KPK. Lagi-lagi, panggilan tersebut tidak dipenuhi Paulus.

"Oleh karena Pemohon tidak berada di wilayah hukum negara Indonesia di mana Pemohon berada di wilayah Singapura, namun Pemohon mungkin saja melakukan perjalanan-perjalanan ke luar negeri lainnya yang tidak diketahui baik oleh penyidik maupun Pemerintah Indonesia," papar Ariansyah.

"Mengingat sebagaimana didalilkan Pemohon dalam permohonan a quo, bahwa Pemohon sejak tahun 2019 telah menjadi warga negara Guinea-Bissau. Sehingga, setiap kegiatan perjalanan lintas negara yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat diketahui," terangnya.

Dengan demikian, lanjutnya, status DPO yang disematkan terhadap Paulus masih berlaku hingga saat ini.

"Oleh karena itu status DPO terhadap Pemohon berdasarkan surat Bareskrim Polri masih tetap berlaku, di mana Pemohon tidak diketahui keberadaannya baik berada dalam wilayah Indonesia maupun di luar negeri," katanya.

Peran Paulus Tannos di Kasus e-KTP

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Dalam keterangan itu, KPK juga membeberkan keterlibatan dan peran Paulus dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjeratnya sebagai tersangka.

Ariansyah menerangkan, Paulus selaku pengusaha atau pemilik PT Sandipala Arthaputra sempat beberapa kali mengikuti pertemuan di ruko Fatmawati dalam masa persiapan proyek KTP elektronik.

Ia menyebut, Paulus kenal dengan Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi. Keduanya saling mengenal karena sebelumnya pernah mengerjakan proyek pembangkit listrik di Padang saat Gamawan Fauzi menjadi Gubernur Sumatera Barat periode 2005-2009.

"Bahwa calon pemenang kegiatan pengadaan KTP elektronik telah ditentukan, yaitu konsorsium yang diikuti pula oleh Paulus Tannos, yaitu PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia)," ungkapnya.

Ariansyah membeberkan, pelaksanaan lelang pengadaan e-KTP itu dilakukan dengan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang secara teknis telah diarahkan oleh Ketua Tim Teknis yaitu Husni Fahmi, dan dilakukan pengaturan dalam administrasi lelang," ucap dia.

"Dan Ketua Panitia Pengadaan Drajat Wisnu Setyawan yang telah mendapatkan arahan dari Irman selaku Dirjen Kependudukan dan catatan sipil," sambungnya.

Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa

Tak hanya itu, Ariansyah juga mengungkapkan bahwa Paulus pernah melakukan pertemuan dengan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto (Setnov). Pertemuan itu berlangsung di rumah Setnov.

"Kemudian setelah Konsorsium PNRI dinyatakan sebagai pemenang, Setya Novanto dan Chairuman Harahap melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Paulus Tannos di Equity Building Jakarta untuk menagih commitment fee yakni sebesar 5% dari nilai proyek," tutur dia.

Atas penagihan tersebut, lanjutnya, Andi Agustinus dan Paulus pun berjanji untuk memenuhinya setelah mendapatkan pembayaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Lalu, saat pelaksanaan proyek e-KTP yakni pada pertengahan 2012, Azmin Aulia yang merupakan adik dari Gamawan Fauzi membeli sebidang tanah milik Paulus yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Gamawan Fauzi pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus tersebut.

kumparan post embed

"Keterlibatan dan peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo diperoleh dari bukti-bukti yang berjumlah lebih dari 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, baik yang dituangkan di BAP maupun disampaikan dalam persidangan," ucap Ariansyah.

Pengacara: Status DPO Tak Relevan

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Paulus, Damian Agata Yuvens, menyatakan status DPO yang dipersoalkan oleh KPK terhadap kliennya tidak relevan.

Sebab, kata Damian, KPK selalu mengetahui keberadaan dari Paulus. Namun, ia menilai KPK justru secara tiba-tiba memasukkan nama kliennya ke dalam DPO.

Menurutnya, kliennya sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada tahun 2017 silam.

Bahkan, keterangan tersebut juga telah tertuang di dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/2017 tanggal 21 Desember 2017.

“Faktanya pula di bulan November 2021 Pemohon berkomunikasi dengan penyidik Termohon yang bahkan sempat bersurat dengan Termohon, namun ujug-ujug Termohon memasukkan Pemohon dalam DPO pada tanggal 19 Oktober 2021," tutur Damian.

"Kalau benar Termohon tidak tahu di mana, tidak mungkin sampai sekarang Pemohon sedang dikekang kebebasannya. Hal ini menyebabkan status DPO pada Pemohon menjadi tidak relevan karena kedudukan Pemohon jelas ada di mana,” imbuhnya.

Gugatan Praperadilan Paulus Tannos

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Foto: Dok. KPK

Adapun gugatan Paulus Tannos teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 31 Oktober 2025. "Sah atau tidaknya penangkapan," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Terkait gugatan ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan Paulus.

Paulus merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.

Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.

Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.

Dia sempat melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.

Hingga kini, sidang ekstradisinya di Singapura masih berproses.