KPK: Pemerintah dan DPR Bohongi Rakyat soal Revisi UU KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif berbicara saat gelar konferensi pers terkait kasus suap Hakim PN Balikpapan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif berbicara saat gelar konferensi pers terkait kasus suap Hakim PN Balikpapan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK kembali menegaskan penolakannya terhadap pembahasan revisi UU KPK yang kini dilakukan DPR.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan rencana revisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat Indonesia dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK. Tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," ucap Syarif kepada wartawan, Kamis (5/9).

Syarif melanjutkan, pembahasan revisi UU KPK tanpa melibatkan institusinya merupakan pengabaian terhadap suara rakyat. Sebab mayoritas rakyat menolak revisi tersebut karena melemahkan KPK seperti poin Dewan Pengawas KPK, penyadapan atas izin Dewan Pengawas KPK, dan SP3.

Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," tegas Syarif.

Terlebih menurut Syarif, KPK sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan UU tersebut merasa belum perlu ada revisi. '

"Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK," kata Syarif.

Sebelumnya dalam rapat paripurna DPR, sebanyak 10 fraksi di DPR menyetujui pembahasan revisi UU KPK.

Keputusan itu diambil pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto dan didampingi oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.