KPK: Penyaluran Bansos Masih Semrawut

kumparanNEWSverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

KPK turut memantau perihal penyaluran bantuan sosial terkait pandemi virus corona. Menurut KPK, penyaluran bansos masih bermasalah.

"Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (19/5).

Menurut Ipi, KPK sudah melakukan koordinasi dan pengawasan dengan pihak terkait dalam hal penanganan virus corona sejak awal. KPK sudah memetakan titik rawan untuk terjadinya penyelewengan, salah satunya dalam hal penyaluran bansos sebagai jaring pengaman sosial.

"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos baik oleh pemerintah pusat dan daerah adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," ungkap Ipi.

embed from external kumparan

Terkait hal tersebut, KPK menyarankan agar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS digunakan sebagai acuan dalam pemberian bansos. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian perihal penggunaan data tersebut.

Koordinasi di tingkat pusat dilakukan KPK dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan PDTT, dan Kementerian Pendidikan.

KPK menemukan bahwa masalah utama soal penyaluran bansos yang semrawut disebabkan karena sejumlah Pemda belum membarui DTKS.

"Masalah utamanya disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di sejumlah daerah. Sesuai dengan SE, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil," papar Ipi.

Bantuan sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19. Foto: Dok. Menko PMK

Menurut dia, momen pandemi ini bisa sekaligus jadi momentum bagi Pemda membarui DTKS di wilayah mereka masing-masing.

"KPK mendorong menggunakan DTKS sebagai rujukan awal untuk melakukan perbaikan data. Termasuk mengoreksi exclusion error, yaitu orang yang berhak menerima manfaat, tetapi tidak masuk di database sebagai penerima manfaat. Serta mengoreksi inclussion error, yaitu orang yang tercatat sebagai penerima manfaat, tetapi sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Hal ini terjadi karena belum adanya sistem pendataan yang sempurna," ungkap dia.

Petugas mengingatkan warga agar menjaga jarak saat mengantre penyaluran bansos tunai Kemensos, di Kantor Pos Khatib Sulaiman, Padang, Jumat (15/5). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Ipi menambahkan, KPK mendorong keterbukaan data terkait penerima bantuan, realisasi anggaran dan belanja terkait bansos sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, KPK meminta kementerian/lembaga/pemda agar menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait hal ini.

Guna mencegah terjadinya korupsi dalam penanganan virus corona, KPK sudah membentuk tim yang mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pusat maupun di daerah.

kumparan post embed

Menurut Ipi, terdapat 4 titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan, yakni terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing dan realokasi anggaran COVID-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos.

Warga RW 10 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menerima bansos sembako. Foto: Dok. Kemensos

Pada tingkat pusat, pendampingan dilakukan KPK bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kementerian/Lembaga terkait.

Sedangkan, di tingkat daerah, KPK melibatkan seluruh personel pada unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK bersama-sama dengan BPKP Perwakilan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Mereka mendampingi dan mengawasi 542 Pemda di Indonesia, termasuk di dalamnya dalam hal penyaluran bansos maupun BLT Dana Desa.

Koordinasi dan pengawasan dilakukan KPK sebab besarnya anggaran yang direalokasi pemerintah dalam penanganan COVID-19.

"Di tingkat pusat, dari total Rp 405,1 triliun pada APBN 2020, sebesar Rp 110 triliun dialokasikan untuk jaring pengaman sosial. Sementara di daerah, hasil pengumpulan data yang dilakukan KPK, bahwa akumulasi anggaran yang terkumpul dari seluruh pemda mencapai Rp 56,57 triliun. Sebesar Rp 25,3 triliun dialokasikan untuk jaring pengaman sosial," pungkas Ipi.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona