Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Periksa 4 Hakim Agung, Pemeriksaan Dilakukan di Gedung MA
19 Januari 2023 20:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa empat Hakim Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan vonis kasasi di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Empat hakim agung diperiksa itu adalah: Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim dan Syamsul Maarif. Mereka diperiksa di Gedung MA.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkap, alasan mereka tak diperiksa di KPK adalah untuk efektivitas pemeriksaan. Sebab, keempat Hakim Agung ini disebut memiliki jadwal persidangan.
"Sedangkan Tim Penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk Tersangka SD [Sudrajad Dimyati] dkk. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1).
Dalam kasus ini, terdapat sejumlah ASN MA yang menjadi tersangka penerima suap. Termasuk dua orang Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Empat Hakim Agung yang diperiksa itu merupakan bagian dari Majelis Hakim bersama Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD dkk," pungkasnya.
Kasus MA ini terkait dalam dua perkara yang berbeda. Namun masih memiliki keterkaitan. Kasus tersebut yakni:
Pertama, pengaturan vonis perkara perdata yakni Kasasi Pailit Koperasi Intidana. Diduga ada suap yang disediakan oleh Debitur koperasi tersebut untuk menjadikan putusan kasasi koperasi tersebut pailit. Uang yang disediakan yakni Rp 2,2 miliar. Kasus ini menjerat sejumlah hakim dan PNS di MA, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Merujuk situs MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Kedua, kasus pemalsuan akta Pengurus Koperasi Intidana. Diduga ada suap yang disediakan masih oleh debitur koperasi agar memvonis kasasi kasus pidana pemalsuan akta pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, menjadi bersalah. Sebab dalam pengadilan tingkat pertama, Budiman dinyatakan tidak bersalah. Jumlah suap masih dari bagian Rp 2,2 miliar yang disiapkan dalam kasus kasasi pailit. Salah satu tersangka yang dijerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut. Budiman dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.
ADVERTISEMENT