KPK Periksa 6 ASN Pemkot Yogya soal Suap Haryadi Suyuti, Apa yang Digali?
ยทwaktu baca 3 menit

KPK terus mengusut dugaan suap izin apartemen dengan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Sebanyak 5 orang ASN Pemkot Yogyakarta dan 1 ASN Pemda DIY diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan ini pada Rabu kemarin.
"Benar kemarin (diperiksa KPK) ada 5 (ASN). Namanya saya tidak hafal 3 dari PU (Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman), 2 dari perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Penjabat Wali Kota Yogya, Sumadi, Kamis (23/6).
"Iya pemeriksaan sebagai saksi," bebernya.
Sumadi yang juga menjabat sebagai Asisten I Sekda DIY Bidang Tata Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat di Pemda DIY itu mengatakan bahwa dirinya telah berpesan kepada anak buahnya untuk menyampaikan yang diketahui dengan sebenar-benarnya.
"Kemarin saya pesan untuk kita siap kerja sama. Sampaikan saja kerja sama terhadap upaya penegakkan hukum, terus sampaikan yang sebenarnya saya sampaikan itu," katanya.
Sumadi menyebut bahwa selain lima ASN Pemkot itu, terdapat satu ASN Pemda DIY yang juga diperiksa KPK.
"Nggih (iya 1 ASN Pemda DIY). Terkait apa (detailnya), saya nggak tahu," ucap Sumadi.
Adapun terkait pemeriksaan tersebut, KPK membenarkan. Plt juru bicara KPK Ali Fikri membeberkan siapa saja yang menjadi saksi dalam pemeriksaan tersebut. Mereka adalah:
Hari Setyawacono (Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta)
Suko Darmanto (Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta)
Nur Sigit Edi Putranta (Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta)
Moh Nur Faiq (Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta)
Sri Heru Wuryantoro (Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta)
C. Nurvita Herawati (Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta).
Berbeda dari keterangan Sumadi, saksi yang dibeberkan oleh Ali seluruhnya merupakan pegawai Pemkot Yogya.
"Seluruh saksi dan konfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan IMB apartemen oleh PT SA (Summarecon Agung) dengan menggunakan nama PT JOP (Java Orient Property) ke Pemkot Yogyakarta," kata Ali, terpisah.
Perkara Suap IMB
Haryadi Suyuti merupakan tersangka penerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Tersangka pemberi suap ialah Oon Nusihono yang disebut KPK merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
Oon Nusihono diduga menyuap Haryadi Suyuti guna melancarkan pengurusan IMB tersebut. KPK menyebut bahwa IMB apartemen tersebut diajukan oleh PT Java Orient Property (JOP) selaku anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk.
Proses pengurusannya IMB proyek tersebut sejak 2019. Saat itu, Haryadi masih menjabat Wali Kota Yogyakarta. diduga menerima suap. Nilainya diduga hingga ratusan juta rupiah.
KPK menyebut bahwa pada saat itu, Oon melalui Dadan Jaya selaku Dirut PT JOP yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan IMB.
Proses permohonan izin tersebut berlanjut hingga 2021. Dalam prosesnya, untuk memuluskan pengajuan izin, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Haryadi. Kesepakatan diduga terjadi dengan imbal uang.
Dalam hasil kajian dan penelitian dari Dinas PUPR, ditemukan sejumlah masalah yakni syarat yang tidak terpenuhi dalam pengajuan izin IMB tersebut. Yakni ketidaksesuaian dasar aturan bangunan di mana tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan Malioboro.
Namun, Haryadi Suyuti diduga tetap mengupayakan IMB tetap terbit. Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta. Uang itu diduga dari Oon dan ditujukan untuk Haryadi serta Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Pada 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP pun terbit.
Perkara ini terbongkar melalui OTT KPK. Saat penangkapan, KPK mengamankan uang sejumlah sekitar USD 27.258. Haryadi dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama Triyanto dan Nurwidhihartana.
Sementara Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap. Para tersangka sudah ditahan. Terkait kasus ini, Summarecon Agung belum berkomentar.
