KPK Periksa Anggota DPR Arif Wibowo Terkait Korupsi e-KTP

KPK memeriksa anggota DPR dari fraksi PDIP, Arif Wibowo, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Arif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Usai diperiksa, Arif mengaku hanya ditanya seputar rapat Komisi II yang membahas kebijakan dan anggaran e-KTP.
"Ya menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran, umum saja," ujar Arif di Gedung KPK, Kamis (4/7).
Arif mengaku tidak ingat dengan detail jumlah anggaran saat itu. Ia menyebut semuanya sudah tercatat dalam dokumen-dokumen resmi.
"Wah saya enggak hafal, enggak ngerti, enggak ada urusan. Karena itu kaitannya tidak dengan Banggar," tambahnya.
Terkait peran Markus Nari dalam kasus e-KTP, politikus PDIP tersebut juga menyebut tidak tahu. "Enggak ngerti," jawabnya singkat.
Dalam kasus ini, politikus Golkar Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap proyek e-KTP sebesar Rp 4 miliar. Sementara itu, di surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa KPK, nama Markus tercantum sebagai penerima duit Rp 5 miliar pada pertengahan Maret 2012.
Tak hanya itu, Markus Nari juga menjadi tersangka di kasus merintangi penyidikan KPK. Sebab ia diduga mengintimidasi saksi kasus e-KTP, Miryam S Haryani, agar memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi di persidangan.
Penyidik KPK telah menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang diduga milik Markus.
