KPK Periksa Eks Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Kuota Haji
ยทwaktu baca 3 menit

KPK memeriksa terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL, selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/5).
Budi menyebut, Hilman telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update kembali," ucap dia.
Hilman belum memberikan komentar soal panggilan pemeriksaan ini.
Kasus Kuota Haji
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut;
Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex;
Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; dan
Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK mengungkapkan Hilman Latief diduga turut menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi ini. Hal itu diungkap KPK saat mengumumkan status tersangka Ismail Adam dan Asrul Azis.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kedua orang itu diduga sempat melakukan praktik bagi-bagi uang kepada para pejabat di Kemenag. Di antaranya adalah Hilman Latief dan Gus Alex.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30.000 serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR," kata Asep dalam jumpa pers, Senin (30/3) lalu.
Sementara Asrul disebut juga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 406 ribu.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," beber Asep.
Asep memaparkan, uang itu diberikan Ismail dan Asrul atas dasar kesepakatan. Kesepakatannya adalah agar memberikan kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan Kesthuri.
Hilman Latif belum berkomentar soal adanya penyebutan KPK mengenai aliran uang tersebut.
Adapun kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee. Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.
Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.
Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.
