KPK Periksa Eks Kepala Bappeda Jatim, Usut Pembahasan APBD Tulungagung

KPK memeriksa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan, sebagai saksi dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Selain Budi, 10 anggota DPRD Tulungagung juga diperiksa dalam perkara ini. Mereka ialah Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin, Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, H. Nurhamim, H. Imam Sukamto, serta Agung Darmanto.
"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (12/7).
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung yang sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengusut proses penganggaran APBD Tulungagung.
"KPK mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang disidik, termasuk di antaranya sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari BK Provinsi Jawa Timur," tutur Febri.
Dalam kasus ini, Supriyono diduga menerima suap Rp 4,88 miliar. Uang tersebut disinyalir berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Syahri Mulyo. Ia diduga menerima suap terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Namun, kemudian terungkap ada kasus lain.
Dalam persidangan Syahri, terungkap bahwa Supriyono telah menerima Rp 3,750 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014 2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.
Penerimaan diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.
KPK sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi terkait penanganan perkara ini, termasuk kediaman Budi. Dari penggeledahan Komisaris Bank Jatim itu, KPK menyita sejumlah dokumen anggaran serta beberapa barang bukti elektronik.
"Dari 4 lokasi ini, kami sita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam," kata Febri.
