KPK Periksa Eks Menag Lukman untuk Kasus Baru

15 November 2019 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Agama era Jokowi 2014-2019 Lukman Hakim Syarifudin menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Agama era Jokowi 2014-2019 Lukman Hakim Syarifudin menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin menyambangi gedung KPK Jakarta. Kehadiran politisi PPP itu, karena tim penindakan KPK membutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan baru yang saat ini tengah berjalan.
ADVERTISEMENT
"(Lukman diperiksa di tingkat) penyelidikan ya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Belum dijelaskan secara detail kasus yang membuat Lukman harus diperiksa. Febri hanya mengatakan, dalam proses penyelidikan ini, KPK mengklarifikasi sejumlah hal, termasuk kewenangan Lukman saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.
"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," kata Febri.
Mantan Menteri Agama era Jokowi 2014-2019 Lukman Hakim Syarifudin menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dalam perkara yang membekap Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, nama Lukman disebut turut menerima uang Rp 70 juta. Lukman diduga membantu Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Lukman bahkan disebut siap 'pasang badan' untuk melantik Haris.
Lukman sudah pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. Politikus PPP itu juga membantah menerima uang Rp 70 juta yang disebut dalam dakwaan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Haris dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Haris terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.