Eks Menag Lukman Hakim Diperiksa KPK

15 November 2019 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Agama era Jokowi 2014-2019 Lukman Hakim Syarifuddin menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Agama era Jokowi 2014-2019 Lukman Hakim Syarifuddin menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terlihat mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
ADVERTISEMENT
Lukman Hakim yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat tiba sekitar pukul 13.40 WIB. Dia langsung berjalan masuk menuju lobi gedung KPK.
Butuh sekitar 3 menit untuk Lukman Hakim mengurus penukaran kartu identitasnya. Ia terlihat mendapatkan kartu identitas dari KPK bertali merah, warna tali untuk seseorang yang akan diperiksa.
Setelah itu, Lukman Hakim langsung menaiki anak tangga menuju lantai dua. Jalan yang diambil itu mengarah ke ruang pemeriksaan bagi saksi atau tersangka.
Terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Lukman Hakim akan diperiksa sebagai saksi. Lukman Hakim diperiksa terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," ujar Febri.
Mantan Menteri Agama era Jokowi 2014-2019 Lukman Hakim Syarifuddin menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Nama Lukman Hakim sempat disebut-sebut dalam perkara suap yang membekap Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan eks Ketum PPP Romahurmuziy. Lukman disebut turut menerima uang Rp 70 juta.
ADVERTISEMENT
Lukman diduga membantu Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Lukman bahkan disebut siap 'pasang badan' untuk melantik Haris.
Lukman sudah pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. Politikus PPP itu membantah menerima uang Rp 70 juta yang disebut dalam dakwaan.
Dalam kasusnya, Haris dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Haris terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.