KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi di Kasus Korupsi e-KTP

8 Mei 2019 9:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Mendagri, Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Mendagri, Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Ia akan dimintai keterangan dalam perkara korupsi proyek e-KTP dengan tersangka politikus Golkar, Markus Nari.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (8/5).
Nampak Gamawan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB.
Selain memanggil Gamawan, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni Sekjen DPR Indra Iskandar.
Dalam perkara ini, Markus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengintimidasi Miryam Haryani agar memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan kasus e-KTP.
Markus Nari (kiri) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain diduga melakukan intimidasi, nama Markus Nari juga diduga turut menerima uang proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan kasus e-KTP Yang disusun oleh jaksa KPK, nama Markus Nari tercantum sebagai penerima uang sebesar Rp 5 miliar dan USD 13 ribu pada pertengahan Maret 2012.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, setidaknya ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka mulai dari kalangan politisi, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri.
Delapan tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, politisi Partai Golkar Markus Nari, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.
Hampir seluruh tersangka itu pun sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.