Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gamawan diperiksa untuk tersangka eks pejabat Kemendagri, Dudy Jocom.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," ujar Febri, Senin (18/11).
Pantauan di lokasi, Gamawan tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Sambil menenteng map ia langsung bergegas masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan ke sejumlah awak media.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011, KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka. Dudy dijerat terkait jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dudy dijerat bersama Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya dalam perkara itu.
Khusus Dudy, ia juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Gedung IPDN di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011. Dalam perkara itu, Dudy dijerat bersama Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
Untuk dua proyek ini kerugian negara mencapai Rp 21 miliar. Kerugian itu diperkirakan dari kekurangan volume pekerjaan dua proyek gedung tersebut.
Terkait perkara-perkara itu, Gamawan sudah berulang kali diperiksa KPK. Sebab saat proyek berjalan, Mendagri masih dijabat oleh Gamawan.
Dudy Jocom sebelumnya sudah dijerat hukum terkait pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam Sumatera Barat dan di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Dalam pembangunan tersebut, negara dirugikan Rp 22,11 miliar. Atas perbuatannya, Dudy sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.