KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus Gedung IPDN

18 November 2019 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gamawan Fauzi, Mendagri 2009-2014 tiba di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan Fauzi, Mendagri 2009-2014 tiba di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Senin (18/11). Gamawan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gamawan diperiksa untuk tersangka eks pejabat Kemendagri, Dudy Jocom.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," ujar Febri, Senin (18/11).
Gamawan Fauzi, Mendagri 2009-2014 tiba di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pantauan di lokasi, Gamawan tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Sambil menenteng map ia langsung bergegas masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan ke sejumlah awak media.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011, KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka. Dudy dijerat terkait jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dudy dijerat bersama Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya dalam perkara itu.
Khusus Dudy, ia juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Gedung IPDN di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011. Dalam perkara itu, Dudy dijerat bersama Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
Untuk dua proyek ini kerugian negara mencapai Rp 21 miliar. Kerugian itu diperkirakan dari kekurangan volume pekerjaan dua proyek gedung tersebut.
Gamawan Fauzi (kanan), Mendagri 2009-2014 tiba di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Terkait perkara-perkara itu, Gamawan sudah berulang kali diperiksa KPK. Sebab saat proyek berjalan, Mendagri masih dijabat oleh Gamawan.
Dudy Jocom sebelumnya sudah dijerat hukum terkait pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam Sumatera Barat dan di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Dalam pembangunan tersebut, negara dirugikan Rp 22,11 miliar. Atas perbuatannya, Dudy sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.