Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Periksa Grace Tahir soal Pencucian Uang Rafael Alun, Ditanya Apa Saja?
11 Mei 2023 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Grace Dewi Riady atau akrab dikenal Grace Tahir diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
ADVERTISEMENT
"Terkait masalah pemeriksaan Saudari GT [Grace Tahir], ya, itu memang di perkaranya, Pak RAT," kata Direktur Penyidikan KPK , Asep Guntur, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/5).
"Jadi itu masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU. Jadi ada, apa namanya, terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lainnya," tambah Asep.
Asep tidak menyebut detail aliran dana yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan Grace tersebut salah satu bagian untuk terus menggali dugaan TPPU Rafael Alun.
Saat disinggung pemeriksaan Grace Tahir terkait jual beli aset dengan Rafael Alun, Asep tidak menjawab secara jelas. Menurut dia, salah satu yang diusut KPK dalam pencucian uang ialah soal penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Saudari GT terkait dengan adanya, ini kan masalah TPPU, yang di mana mengalihkan, menempatkan, hasil tipikor, dan ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana merupakan hasil tipikor atau bukan," ungkap Asep.
Menurut Asep, nilai pencucian Rafael Alun saat ini diduga mencapai puluhan miliar. Namun, hal itu masih mungkin terus bertambah.
"Sementara ini masih di puluhan miliar, nanti, akan, terus bertambah, karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan misalnya dari Mbak GT, Mbak GT itu kita cek. Apakah itu hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan," jelas Asep.
Usai pemeriksaan, Grace Tahir tidak berkomentar saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Dalam perkara pokoknya, Rafael Alun dijerat dugaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
ADVERTISEMENT
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.
Terbaru, Rafael Alun ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang. Tapi KPK belum membeberkan lebih jauh soal nilai TPPU Rafael serta cara-cara mantan pejabat pajak menyembunyikan hasil dugaan korupsi.