KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU

30 November 2023 13:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil Hakim Agung, Gazalba Saleh untuk diperiksa sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini. Ini pemeriksaan perdana Gazalba setelah sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Gazalba telah memenuhi panggilan tersebut dan sedang diperiksa.
"Pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama GS (hakim agung MA)," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11).
Ali Fikri tak memberikan rincian lebih lanjut terkait pemanggilan Gazalba. Ia hanya mengatakan perkembangan kasus akan disampaikan usai pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," ujar dia.
Kasus gratifikasi dan pencucian uang ini merupakan perkara kedua yang menjerat Gazalba Saleh. Ia sebelumnya dijerat sebagai terdakwa penerima suap pengaturan vonis kasasi di Mahkamah Agung.
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasusnya, Gazalba didakwa menerima suap pengurusan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) senilai SGD 110 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar. Dia didakwa bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah PNS MA lain.
ADVERTISEMENT
Namun pada Agustus lalu, Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menyatakan Gazalba Agung bebas. Sebab menilai dakwaan KPK tidak terbukti.
Namun, KPK menjerat Gazalba Saleh dalam perkara lain, yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
KPK belum membeberkan lebih jauh soal konstruksi kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh. Diduga penerimaan gratifikasi itu diduga diubah menjadi aset yang merupakan upaya pencucian uang.
Ali tak menyebut nilai dugaan gratifikasi yang diterima Gazalba. Dia hanya mengatakan angkanya mencapai puluhan miliar.
Belum ada keterangan dari Gazalba Saleh atas kasusnya itu. Gazalba sudah keluar dari tahanan sejak 1 Agustus 2023 ketika dinyatakan bebas. Hingga saat ini, setelah kasusnya inkrah, dia tetap bebas.
KPK membuka peluang untuk menahan kembali Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT