KPK Periksa Lukman Hakim Terkait Kasus Dana Haji dan Gratifikasi

15 November 2019 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK sedang membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kementerian Agama. Dalam prosesnya, penyelidik KPK turut memeriksa mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada dua hal yang dikonfirmasi penyelidik KPK kepada politikus PPP itu.
"Terkait dengan pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Jumat (15/11).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Ini ada kebutuhan klarifikasi lanjutan terkait dengan proses penyelidikan," sambungnya.
Nama Lukman sebelumnya mencuat usai KPK menangkap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy. Ketika itu, KPK turut menggeledah ruang kerja Lukman dan menemukan Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari laci. Uang sudah disita KPK karena diduga terkait suatu perkara.
Febri mengaku belum bisa menjelaskan apakah uang tersebut ada kaitan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
"Tidak mungkin saya jelaskan sekarang gratifikasinya terkait apa ini masih terus kami klarifikasi ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," ungkap Febri.
Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim Syarifudin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Lukman mengaku bahwa uang tersebut miliknya. Lukman juga menyebut bahwa uang tersebut merupakan uang honor.
ADVERTISEMENT
Selain soal itu, Lukman Hakim juga tercatat masuk dalam dakwaan Haris Hasanuddin. Ia disebut turut menerima uang Rp 70 juta dari Haris agar bisa menempati jabatan eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Selain itu, Haris juga menyuap Romy sebesar Rp 255 juta dengan tujuan yang sama.
Haris sudah divonis bersalah karena terbukti menyuap Romy dan Lukman. Vonis pun sudah berkekuatan hukum tetap.
Terkait hal tersebut, Lukman membantahnya. Ia mengaku tak pernah menerima uang itu.