KPK Periksa Marcus Mekeng, Lengkapi Berkas Markus Nari Terkait e-KTP

24 Juni 2019 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR fraksi partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR fraksi partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPR Komisi XI Melchias Marcus Mekeng menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia diperiksa untuk melengkapi berkas Markus Nari, anggota DPR yang sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Mekeng mengaku diperiksa penyidik soal peran Markus Nari saat masih menjabat sebagai anggota di Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait proyek e-KTP.
"Seputar Markus Nari kan dia udah mau pelimpahan kali ya, jadi melengkapi saja. Dia kan anggota badan anggaran waktu itu," ujar Melchias Mekeng usai diperiksa KPK, Senin (24/6).
Disinggung mengenai perbedaan pertanyaan dengan tersangka e-KTP lainnya, Mekeng menuturkan ada dua pertanyaan tambahan yang dilontarkan penyidik. Dua pertanyaan itu, kata Mekeng, masih berkaitan dengan kedekatannya dengan Markus dan terkait peran Markus dalam beberapa rapat yang digelar oleh Banggar.
"(Pertanyaannya soal) Kenal si Markus Nari, (saya bilang kenal) itu kan saya punya anggota, terus rapat di mana, ya kalau ada schedule ya rapatlah," kata Mekeng yang sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap proyek e-KTP sebesar Rp 4 miliar. Sementara itu di surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa KPK, nama Markus tercantum sebagai penerima duit Rp 5 miliar pada pertengahan Maret 2012.
Tak hanya itu, Markus Nari juga menjadi tersangka di kasus merintangi penyidikan KPK. Sebab ia diduga mengintimidasi saksi kasus e-KTP, Miryam Haryani, agar memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi di persidangan.
Masih dalam perkara Markus, Penyidik KPK pun telah menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser yang diduga milik dari Markus.
Untuk kasus e-KTP, setidaknya ada delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka,mulai dari kalangan politisi, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri. Seluruh tersangka itu pun sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
Delapan tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, politisi Partai Golkar Markus Nari, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.