Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Periksa Mario Dandy di Polda Metro, Dicecar soal Mobil Rubicon
23 Mei 2023 12:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya pada Senin kemarin. Pemeriksaan terhadap Mario ialah terkait kepemilikan mobil Rubicon yang sempat dipamerkannya di media sosial.
ADVERTISEMENT
Mario diperiksa sebagai saksi untuk Rafael Alun yang tak lain ialah ayahnya sendiri. Rafael Alun ialah tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa Mario Dandy bersedia diperiksa sebagai saksi untuk ayahnya. Menurut KUHAP, keluarga sedarah dapat menolak untuk diperiksa sebagai saksi.
"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP," kata Ali FIkri kepada wartawan, Selasa (23/5).
Pemeriksaan fokus pada mobil Rubicon yang sempat dipamerkan Mario Dandy. Mobil itu tak tercatat dalam LHKPN Rafael Alun.
"[Mario Dandy] Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," ungkap Ali.
Mobil Rubicon itu dipakai Mario Dandy ketika menganiaya David Ozora. Saat ini, Mario Dandy ialah tersangka kasus penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk Rubicon, Rafael Alun mengaku membelinya dari seseorang bernama Ahmad Syarifudin. Namun ia mengaku lalu menjualnya kepada kakaknya. Mobil disebut-sebut kemudian diserahkan sang kakak Rafael Alun itu untuk dipakai oleh Mario Dandy.
Meski demikian, KPK menyebut bahwa dokumen mobil itu masih atas nama Ahmad Syarifudin. Yang menjadi pertanyaan, Ahmad tinggal di sebuah gang kecil di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Rafael Alun ternyata sudah lama dipantau PPATK karena diduga ada transaksi mencurigakan. Ia kemudian diklarifikasi harta kekayaannya oleh KPK.
Kini, ia sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, ia sudah ditahan penyidik.
Adapun dalam perkara pokoknya, Rafael Alun dijerat dugaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
ADVERTISEMENT
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar. Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.