KPK Periksa Nasaruddin Umar untuk Kasus Korupsi Al-Quran

15 Mei 2017 13:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Nasaruddin Umar jalani pemeriksaan. (Foto: Antara/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Nasaruddin Umar jalani pemeriksaan. (Foto: Antara/Wahyu Putro)
Mantan Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Imam besar Masjid Istiqlal itu membantah menerima uang dalam proyek pengadaan Al-Quran.
ADVERTISEMENT
Selama diperiksa, Nasar mengaku hanya dimintai keterangan untuk tersangka Fahd El Fouz yang merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar yang telah mendekam di Rutan KPK pada Jumat (28/4) yang lalu. Kepada wartawan, Nasaruddin mengaku tidak tahu banyak mengenai proyek yang dijalankan Kemenag itu.
"Pada waktu itu saya sudah Wamen. Jadi saya tidak tahu menahu banyak karena kami sudah menjalankan tugas pada waktu itu di luar negeri untuk membebaskan sekitar 200 orang yang terancam hukuman mati," tutur Nasar di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/5).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Nasar menegaskan tidak mengetahui proses selanjutnya yang terjadi. Dia juga membantah tidak ada kesepakatan ataupun aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya terkait proyek tersebut.
"Jadi proses belakangan saya nggak tahu dan tidak ada tanda tangan apapun, tidak ada paraf apapun, dan yang pasti tidak ada aliran dana apapun. Hanya itu saja, sebentar sekali tadi," tuturnya.
Sementara itu, tidak lama setelah Nasaruddin meninggalkan KPK, tersangka kasus dugaan korupsi Al-Quran Fahd El Fouz tiba di KPK sekitar pukul 13.10 WIB dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK.