KPK Periksa Nico Siahaan di Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Cirebon

29 Oktober 2019 10:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan alias Nico Siahaan sebagai saksi pada Selasa (29/10). Politikus PDIP itu pun terlihat telah tiba di KPK dan menunggu di lobi.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Nico diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU SUN (Sunjaya)," kata Febri dalam keterangannya, Selasa (29/10).
Sebelumnya Nico juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Sunjaya pada November 2018. Saat itu, Nico dicecar soal dugaan aliran dana dari Sunjaya untuk acara Kongres Sumpah Pemuda PDIP pada Oktober 2018.
Anggota DPR-RI fraksi PDI Perjuangan, Nico Siahaan Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Saat menjadi saksi untuk Sunjaya di persidangan pada Maret 2019, Nico mengakui ada pemberian uang senilai Rp 250 juta.
Nico yang kala itu menjadi Ketua Panitia acara Sumpah Pemuda PDIP, mengatakan setelah mengetahui Sunjaya ditangkap atas kasus dugaan suap, uang pemberian tersebut tak jadi dipakai.
ADVERTISEMENT
Menurut Nico, uang itu akhirnya dikembalikan ke KPK pada November 2018.
Adapun dalam kasus ini, Sunjaya ditetapkan tersangka untuk kedua kalinya dalam dugaan TPPU.
Terdakwa kasus suap Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Sunjaya diduga melakukan pencucian uang dengan mengalihkan sejumlah gratifikasi yang diterimanya menjadi beberapa aset yang bila dijumlahkan bernilai hingga Rp 51 miliar.
Sementara itu dalam perkara suap, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia terbukti menerima suap Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon senilai Rp 100 juta.