Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR
15 Mei 2024 10:13 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar hari ini, Rabu (15/5). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan perabotan rumah jabatan anggota dewan.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang karena Indra sebelumnya tak memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada Rabu (8/5).
“Iya betul [hari ini diperiksa] sesuai informasi dari tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Ali belum membeberkan materi apa yang akan digali dari Indra Iskandar. Dia hanya mengatakan, yang bersangkutan akan diminta keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah jabatan anggota DPR.
Indra Iskandar pun sudah hadir di Gedung KPK. Namun, ia belum berkomentar soal pemeriksaannya tersebut.
"Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh Tim Penyidik," ujar Ali.
KPK memang tengah mengusut proyek senilai ratusan miliar rupiah yang diduga di-mark up itu. Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan tersangka, namun diumumkan secara resmi.
ADVERTISEMENT
KPK juga belum konstruksi kasus ini meskipun penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan. Termasuk ruang kerja Indra di kantor Kesekjenan DPR
Indra juga kini termasuk pihak yang dicegah keluar negeri oleh KPK terkait kasus ini.