Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP , Hasto Kristyanto , sebagai saksi pada Jumat (24/1) ini. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Selain Hasto, tiga staf DPP PDIP yakni Gery, Riri, dan Kusnadi juga turut dipanggil penyidik KPK. Mereka akan bersaksi untuk tersangka sekaligus eks caleg PDIP, Saeful Bahri.
Pantauan kumparan, Hasto memenuhi panggilan KPK itu. Mengenakan kemeja putih berbalut jas, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," kata Hasto di lokasi.
"Untuk itu saya akan datang dan keterangan pers akan saya sampaikan setelah pemeriksaan tersebut, makasih," sambungnya.
Hasto menyatakan siap memberikan keterangan sebaik-baiknya dalam pemeriksaan.
"Terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan Komisioner KPU saudara Wahyu. Nanti kita lihat, keterangan siap saya berikan dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, nama Hasto ikut terseret. Sebab salah satu tersangka, Saeful Bahri, disebut-sebut merupakan staf Hasto.
Namun Hasto membantah terlibat. Hasto menyebut ia telah menjadi korban tudingan tak benar.
Sementara itu dalam perkara suap, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful sebagai tersangka.
Wahyu total menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saiful dan Agustiani. Sementara Rp 200 juta masih didalami KPK terkait sumber dananya.
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
ADVERTISEMENT