KPK Periksa Wakil Bupati Bengkayang, Usut Aliran Suap Bupati Suryadman

26 November 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa 7 saksi dalam perkara dugaan suap Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon, dan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bengkayang. Pemeriksaan 7 saksi itu dilakukan di Polda Kalimantan Barat.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal rapat pembahasan penambahan anggaran Dinas PU dan Dinas Pendidikan hingga terkait audit BPK. Termasuk, kata Febri, dugaan aliran dana suap untuk Suryadman.
"Para saksi didalami terkait rapat pembahasan penambahan anggaran Dinas PU dan Dinas Pendidikan serta rencana alokasi dana untuk SG (Suryadman) dan tentang audit BPK terhadap Pemkab Bengkayang," kata dia.
Tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Bengkayang, Suryadman Gidot bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Febri menyebut pemeriksaan terus dilakukan untuk saksi-saksi lainnya hingga Jumat (29/11). Adapun untuk besok, KPK akan memeriksa tujuh orang saksi dari unsur DPRD.
ADVERTISEMENT
"Kami imbau agar para saksi yang telah dipanggil agar datang memenuhi kewajiban hukum hadir ke depan penyidik dan menyampaikan keterangan secara benar," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Suryadman sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius serta 5 orang swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Suryadman dan Aleksius diduga menerima suap Rp 336 juta dari kelima orang rekanan Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang itu. Suap diduga merupakan fee sebagai imbal balik dari proyek-proyek yang dikerjakan para rekanan itu.
Suryadman diduga meminta uang dari dua kepala dinas di Kabupaten Bengkayang. Keduanya yakni Kepala Dinas PUPR, Aleksius, dan Kepala Dinas Pendidikan, Agustinus Yan. Uang itu diminta Suryadman diduga berkaitan dengan kebutuhan pribadinya.
ADVERTISEMENT