KPK Peringatkan Artis yang Jadi Pejabat Terima Endorse: Hati-hati Gratifikasi

15 November 2024 22:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengingatkan kepada para artis atau publik figur yang kini menjadi pejabat negara untuk berhati-hati dalam menerima tawaran endorsement.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengingatkan endorsement itu bisa saja masuk dalam tindak pidana gratifikasi.
"Untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (15/11).
Tessa mengatakan, apabila memang telanjur atau tak bisa menolak gratifikasi dimaksud agar segera melaporkannya ke komisi antirasuah.
Di sisi lain, Tessa menekankan, perlunya para artis yang menjadi pejabat ini untuk memahami aturan-aturan yang berlaku. Ada larangan dan kewajiban yang perlu dipatuhi.
"Tentunya salah satunya adalah pelaporan LHKPN, pelaporan gratifikasi, bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse," ungkap dia.
"Saya meng-endorse bapak dan ibu untuk bisa mengetahui aturan-aturan mana supaya tidak bermasalah nanti ke depannya," tambahnya.
ADVERTISEMENT