Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Herry dan Rita Susana sebelumnya telah dicegah ke luar negeri pada 26 April hingga 26 Oktober 2019. Dengan perpanjangan ini, keduanya tidak bisa ke luar negeri hingga 6 bulan lagi terhitung sejak 24 Oktober 2019.
Selain keduanya, Camat Asranajapura, Mahmud Ling Tajudin juga turut dicegah KPK ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. Tak seperti dua saksi lainnya, Mahmud baru dicegah kali ini.
Dalam kasus ini, Sunjaya ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan mengalihkan sejumlah gratifikasi yang diterimanya menjadi beberapa aset yang bila dijumlahkan bernilai hingga Rp 51 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dalam perkara suap, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia terbukti menerima suap Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon senilai Rp 100 juta.