KPK Perpanjang Cegah GM Hyundai Engineering ke Luar Negeri

30 Oktober 2019 18:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memperpanjang pencegahan terhadap dua saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon. Keduanya ialah General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, dan Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti.
ADVERTISEMENT
"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Herry dan Rita Susana sebelumnya telah dicegah ke luar negeri pada 26 April hingga 26 Oktober 2019. Dengan perpanjangan ini, keduanya tidak bisa ke luar negeri hingga 6 bulan lagi terhitung sejak 24 Oktober 2019.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain keduanya, Camat Asranajapura, Mahmud Ling Tajudin juga turut dicegah KPK ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. Tak seperti dua saksi lainnya, Mahmud baru dicegah kali ini.
Dalam kasus ini, Sunjaya ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan mengalihkan sejumlah gratifikasi yang diterimanya menjadi beberapa aset yang bila dijumlahkan bernilai hingga Rp 51 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dalam perkara suap, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia terbukti menerima suap Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon senilai Rp 100 juta.