KPK Perpanjang Pencegahan Wali Kota Tasikmalaya ke Luar Negeri

30 Oktober 2019 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (tengah) usai jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK. Foto: Muhammad Lutfan Dharmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (tengah) usai jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK. Foto: Muhammad Lutfan Dharmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. Larangan itu diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi untuk keperluan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya yang menjerat Budi.
ADVERTISEMENT
"Karena kebutuhan penyidikan, KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budiman dalam Penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN 2018 Kota Tasikmalaya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman di KPK, Selasa (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Febri menyebut perpanjangan itu diajukan selama 6 bulan ke depan terhitung dari 21 Oktober 2019. Meski sudah jadi tersangka, Budi masih belum ditahan oleh KPK.
Dalam kasusnya, Budi diduga menyuap eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo, sebesar Rp 400 juta. Suap itu agar Yaya membantu Tasikmalaya mendapatkan DAK pada APBN 2018.
Adanya dugaan itu karena Tasikmalaya mendapatkan Alokasi DAK dengan total Rp 124,38 miliar pada APBN 2018.
KPK pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi antara lain kantor Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada 25 April 2019. Hasilnya, sejumlah dokumen anggaran dan data elektronik disita KPK.
ADVERTISEMENT