Wali Kota Tasik Diduga Menyuap Eks Pejabat Kemenkeu Rp 400 Juta

KPK menetapkan Wali Kota Tasik Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya Tahun 2018. Budi diduga menyuap eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo sebesar Rp 400 juta.
"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta, terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).
Perkara suap yang dilakukan Budi bermula pada tahun 2017. Budi diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Kota Tasikmalaya. Yaya menawarkan kepada Budi untuk mengurus langsung proses alokasi DAK Kota Tasikmalaya.
"Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan BBD (Budi Budiman) bersedia memberikan fee, jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK," ucap Febri.
Atas hasil pertemuan tersebut, pada bulan Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK untuk Kota Tasikmalaya kepada Kemenkeu. DAK diperuntukkan sejumlah bidang yakni jalan, irigasi, dan rumah sakit rujukan.
Setelah dokumen diajukan ke pihak Kemenkeu, KPK menduga ada penyerahan uang sekitar Rp 200 juta oleh Budi kepada Yaya pada tanggal 21 Juli 2017. Yaya pun menepati janjinya kepada Budi dengan disahkannya alokasi DAK yang diperoleh Kota Tasikmalaya.
Dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp 124,38 miliar. Budi kembali memberikan uang senilai Rp 200 juta kepada Yaya pada 3 April 2018 atas dikabulkannya DAK Kota Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
