KPK, Pidana Korporasi, dan BLBI

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerapkan jerat pidana korporasi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Tujuannya, mendapatkan sebanyak mungkin dana dan aset yang diduga dikorupsi, untuk diserahkan ke negara.

"Tim penyidik sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan ketentuan-ketentuan pidana korporasi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (16/5).

Penyidik mempertimbangkan serius untuk menerapkan pidana korporasi.

KPK mulai menyidik kasus BLBI setelah menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sebagai tersangka kasus BLBI, pada 25 April 2017.

Syafruddin diduga korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang menjadi salah satu obligor BLBI.

Baca: KPK Tetapkan Syafruddin Temenggung Tersangka Kasus BLBI

Terkait pengembalian aset sebanyak-banyaknya itu, menurut Febri, bisa jadi membutuhkan delik pidana korporasi. "Kami mempertimbangkan korporasi harus dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Korporasi harus dimintai pertanggungjawaban.

"Jerat pidana korporasi adalah paralel, tidak harus menunggu perkara orangnya (selesai), kalau ditemukan aset dikuasai korporasi, maka tidak tertutup kemungkinan ada delik pidana korporasi," kata Febri.

Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Tim penyidik juga, menurut Febri, sedang memetakan aset-aset para obligor. "Kami akan mengkaji sejauh mana pidana korporasi bisa diterapkan, terutama untuk mengejar aset-aset," katanya.

KPK bekerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum internasional yang tergabung di United Nation Conventions Against Corruption. "Akan kami maksimalkan asset recovery dan pengumpulan bukti-bukti lain," katanya.

Komisi antirasuah menduga kasus BLBI merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun. Maka itu, tim penyidik fokus mengejar pihak-pihak yang diduga menikmati uang hasil korupsi itu.

Baca: Kerugian Akibat Kasus BLBI Rp 3,7 T, Lebih Besar dari e-KTP

Pembahasan soal pidana korporasi sempat mencuat pada akhir tahun 2016, ketika terbit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma Pidana Korporasi). Tapi hingga kini KPK belum berani menetapkan korporasi sebagai tersangka.

Baca: Manfaat Perma Pidana Korporasi bagi KPK

Syafruddin Temenggung, Mantan Kepala BPPN. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syafruddin Temenggung, Mantan Kepala BPPN. (Foto: Bagus Permadi/kumparan)

Adapun terkait pengusutan kasus BLBI, penyidik KPK telah memeriksa 20 petani tambak udang Bumi Dipasena Utama yang letaknya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung, pada 8-11 Mei 2017.

Tambak Dipasena sebelumnya dimiliki Sjamsul Nursalim, melalui PT Dipasena Citra Darmaja. Karena tak sanggup mengembalikan dana BLBI, Sjamsul menyerahkan Tambak Dipasena beserta sejumlah aset miliknya kepada pemerintah.

Yang diserahkan adalah hak tagih atas utang petambak udang Dipasena senilai Rp 4,7 triliun. Rupanya, setelah dievaluasi, hak tagih utang itu hanya Rp 1,1 triliun. Selisihnya: Diduga dikorupsi.

Gedung KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Penyidik KPK mendalami kontrak petani, pinjaman, proses pengucuran dana, dan pengembalian pinjaman tersebut.

"Dari kantor notaris di Lampung, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait perjanjian kerja sama itu," ujar Febri.

Penyidik juga memeriksa pelaksana tugas Deputi Bidang Asset Management Investment Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Stephanus Eka Dasawarsa Sutantyo.

"Kami mendalami tugas dia ketika BDNI ditutup, dan penagihan utang yang telah dilakukan BPPN," kata Febri.