Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Protes Uang dan Rumah Rafael Alun Dikembalikan: Crime Doesn't Pay
25 Juli 2024 11:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jaksa KPK memprotes putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo. Ada 3 aset yang dinyatakan hakim untuk dikembalikan, yakni berupa uang dan rumah mewah di daerah Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, mengaku saat mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya telah memberikan argumentasi hukum secara lengkap. Termasuk menjelaskan kaitan aset-aset yang disita dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Seyogyanya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan Tim Jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay, yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru," ujar Wawan dalam keterangannya, Kamis (25/7).
Dalam putusan kasasi itu, ada 3 aset statusnya diubah MA untuk kemudian dikembalikan kepada Rafael Alun dan istri. Berikut daftarnya:
Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang
Nomor 434
Uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek.
ADVERTISEMENT
Nomor 436
Uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari Rekening Tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang Bukti Perkara Gratifikasi/Pencucian Uang
Nomor 552/412
1 bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang beralamat di Jalan Simprug Golf XIII No 29, RT02RW08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike.
Selain aset tersebut di atas, jaksa menilai ada aset lain yang seharusnya dirampas negara, yakni:
Wawan memastikan, tim jaksa yakin bisa membuktikan secara materiil keterkaitan antara aset tersebut dengan tindak pidana yang terjadi.
ADVERTISEMENT
"Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh Majelis Hakim sendiri," ungkapnya.
Kasus Rafael Alun
Dalam perkaranya, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pertama, Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Hakim menilai ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10.079.055.519.
Gratifikasi tersebut diterima Alun dari sejumlah pihak wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME). Rafael Alun adalah pengendali perusahaan tersebut. Padahal dia juga sedang menjabat pegawai Ditjen Pajak.
Kedua, melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menghukum Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.
Putusan ini tak berubah dalam tahap banding dan kasasi. Perubahan hanya terjadi untuk status barang bukti.