Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Rampungkan Berkas, 3 Tersangka Penyuap Bupati Banggai Laut Segera Disidang
3 Februari 2021 10:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke penyidik ke jaksa penuntut KPK pada Senin (1/2).
"Telah dilaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2).
Saat ini, JPU KPK sedang menyusun surat dakwaan ketiga tersangka. Setelah rampung, dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu," kata Ali.
Kasus ini terungkap dari OTT KPK beberapa waktu lalu. Saat itu, KPK menangkap Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut karena diduga menerima suap.
ADVERTISEMENT
Total, KPK menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Wenny. Wenny menjadi tersangka penerima suap bersama orang kepercayaannya yang bernama Recky Suhartono Godiman serta Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono.
Sementara tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang yang segera disidang.
Kasus ini diduga suap terkait pembangunan jalan di Dinas PUPR Banggai Laut. Wenny diduga menerima suap sekitar lebih dari Rp 1 miliar dari para kontraktor.
ADVERTISEMENT
Wenny yang merupakan politikus PDIP maju kembali untuk kedua kali di Pilkada Banggai Laut 2020. Wenny berpasangan dengan Ridaya La Ode Ngkowe dan diusung PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, dan Perindo. Namun berdasarkan laman KPU, ia kalah dalam pemilu tersebut.