KPK Rampungkan Berkas, 3 Tersangka Penyuap Bupati Banggai Laut Segera Disidang

3 Februari 2021 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta. Sabtu (5/12).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta. Sabtu (5/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka pemberi suap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Ketiganya segera disidang dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke penyidik ke jaksa penuntut KPK pada Senin (1/2).
"Telah dilaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2).
Saat ini, JPU KPK sedang menyusun surat dakwaan ketiga tersangka. Setelah rampung, dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu," kata Ali.
Konferensi pers OTT Bupati Banggai laut. Foto: Humas KPK
Kasus ini terungkap dari OTT KPK beberapa waktu lalu. Saat itu, KPK menangkap Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut karena diduga menerima suap.
ADVERTISEMENT
Total, KPK menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Wenny. Wenny menjadi tersangka penerima suap bersama orang kepercayaannya yang bernama Recky Suhartono Godiman serta Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono.
Pegawai KPK saat menyiapkan barang bukti uang yang diamankan dari OTT Bupati Banggai Laut. Foto: Humas KPK
Sementara tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang yang segera disidang.
Kasus ini diduga suap terkait pembangunan jalan di Dinas PUPR Banggai Laut. Wenny diduga menerima suap sekitar lebih dari Rp 1 miliar dari para kontraktor.
KPK menduga suap yang diterima Wenny terindikasi dipakai untuk kampanye pemenangan di Pilkada 2020. Bahkan diduga suap akan digunakan untuk 'serangan fajar' sebelum pencoblosan pada 9 Desember.
ADVERTISEMENT
Wenny yang merupakan politikus PDIP maju kembali untuk kedua kali di Pilkada Banggai Laut 2020. Wenny berpasangan dengan Ridaya La Ode Ngkowe dan diusung PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, dan Perindo. Namun berdasarkan laman KPU, ia kalah dalam pemilu tersebut.