Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan pemeriksaan tahap dua oleh penuntut umum," ujar Plt. juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Berkas keduanya sudah di tangan jaksa penuntut umum untuk kemudian disusun menjadi surat dakwaan. Dalam jangka waktu 14 hari kerja berkas-berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor .
Keduanya dijadwalkan akan disidang di Pengadilan Tipikor Medan. Penahanan keduanya pun sudah dipindahkan ke Medan.
"Dilakukan penahanan sesuai dengan hukum acara atau KUHP selama 20 hari di Lapas di Medan dan Rutan di Medan," kata Ali.
"(Keduanya) sudah dibawa ke Medan karena nanti persidangan akan dilaksanakan di pengadilan Tipikor kota Medan," sambungnya.
Dalam kasusnya, Dzulmi Eldin diduga menerima uang total sebesar Rp 580 juta dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap.
ADVERTISEMENT
KPK menduga salah satu peruntukan uang itu guna menutupi perjalanan dinas Dzulmi Eldin pada Juli 2019 yang membengkak. Sebab, Dzulmi Eldin diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu.
Dzulmi Eldin disebut turut membawa istri, kedua anaknya, serta beberapa orang lain yang tak berkepentingan dengan dinas. Dalam masa perpanjangan liburan itu, Dzulmi juga diduga didampingi Kasubbag Protokol Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar.
Akibat adanya pihak-pihak yang tak berkepentingan itu, pengeluaran perjalanan dinas wali kota jadi tak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak travel pun kemudian menagih pembayaran itu kepada Dzulmi Eldin.
Dzulmi Eldin kemudian diduga memerintahkan Syamsul untuk mencari dana sebesar Rp 800 juta untuk menutupi pembengkakan dana.
ADVERTISEMENT