KPK Rampungkan Penyidikan Edhy Prabowo, Bagaimana Pemeriksaan Antam Novambar?

24 Maret 2021 19:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antam Novambar saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antam Novambar saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, sempat masuk dalam daftar saksi KPK terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Namun, mantan Wakil Kepala Bareskrim Polri itu tidak memenuhi panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kini, berkas penyidikan Edhy Prabowo dkk terkait kasus tersebut sudah dinyatakan rampung dan segera disidangkan. Dengan kata lain, sudah tidak ada lagi pemeriksaan saksi dalam penyidikan.
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Terkait belum diperiksanya Komjen (Purn) Antam Novambar, Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto, memberikan penjelasan. Menurut dia, pemeriksaan saksi untuk berkas Edhy Prabowo dkk sudah cukup tanpa perlu keterangan Antam Novambar selaku Sekjen KKP atau M. Yusuf selaku Irjen KKP.
"Pemanggilan Pak Antam ya sebagai Sekjen, saksi yang diperlukan itu perlu atau tidak, sebenarnya kemarin tidak memanggil Irjen dan Sekjen saja sudah cukup. karena rangkaian aliran dana dari administrasi itu sudah jelas," ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu (24/3).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Pemanggilan Antam Novambar dan M. Yusuf itu terjadi pada 17 Maret 2021. Yusuf yang memenuhi panggilan sempat menjelaskan soal Bank Garansi terkait perkara itu.
ADVERTISEMENT
Istilah Bank Garansi muncul saat KPK menyita uang Rp 52,3 miliar. Uang diduga berasal dari para eksportir benih lobster untuk Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
KPK menduga uang itu ada kaitan instruksi Edhy Prabowo kepada Antam Novambar. Instruksi itu yakni surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan). Padahal, diduga tidak ada aturan penyerahan jaminan bank itu.
Petugas merapihkan uang sitaan kasus korupsi ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3). Foto: Humas KPK
Bank Garansi ini diduga merupakan setoran eksportir benih lobster kepada Edhy Prabowo.
Sementara menurut Yusuf, KKP pernah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk membuat regulasi Permen khusus biaya keluar masuk BBL. Namun, kata Yusuf, direspons Kemenkeu dengan digabung menjadi PNBP, termasuk dalam PP nomor 12 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"Soal bank garansi, dari beberapa dokumen surat-surat yang diajukan oleh Pak Menteri (Edhy Prabowo) kepada Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), bahwa sebenarnya bank garansi itu dimaksudkan untuk pencadangan pada PNBP," papar Karyoto.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju ruang pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Namun, hal itu belum ada aturan yang mengaturnya, termasuk besaran setoran dari para eksportir itu. Hal tersebut yang menurut KPK tidak bisa dibenarkan bahwa setoran sudah ditarik sementara aturan masih diproses.
"Artinya secara hukum ini tidak boleh, pencadangan ini secara retroaktif tidak bisa," ujar Karyoto.
Lantaran kemudian status uang Rp 53,2 miliar itu menggantung, KPK pun menyitanya untuk kemudian disetorkan ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan.