KPK Rekonstruksi Dugaan Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

17 Januari 2020 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
KPK melakukan rekonstruksi kasus dalam perkara dugaan suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Rekonstruksi di beberapa lokasi dilakukan pada hari ini, Jumat (17/1), di Kota Medan.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan rekonstruksi dalam perkara dugaan suap Wali Kota Medan ZE (Dzulmi Eldin) dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap tersebut," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/1).
Ali menuturkan, rekonstruksi tersebut dilakukan penyidik dan petugas KPK di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan perkara.
"Dilakukan di beberapa tempat di kota Medan, antara lain di sekitar Hotel Swissbell Medan," kata Ali.
Dalam kasusnya, Dzulmi Eldin diduga menerima uang total sebesar Rp 580 dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPK menduga salah satu peruntukan uang itu guna menutupi perjalanan dinas Dzulmi Eldin pada Juli 2019 yang membengkak. Sebab, Dzulmi Eldin diduga melakukan perjalanan dinas ke Jepang dengan mengajak keluarganya, bahkan melebihi batas waktu.
ADVERTISEMENT
Dzulmi Eldin disebut turut membawa istri, kedua anaknya, serta beberapa orang lain yang tak berkepentingan dengan dinas. Dalam masa perpanjangan liburan itu, Dzulmi juga diduga didampingi Kasubbag Protokol Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar.
Akibat adanya pihak-pihak yang tak berkepentingan itu, pengeluaran perjalanan dinas wali kota jadi tak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak travel pun kemudian menagih pembayaran itu kepada Dzulmi Eldin.
Dzulmi Eldin kemudian diduga memerintahkan Syamsul untuk mencari dana sebesar Rp 800 juta untuk menutupi pembengkakan dana.