KPK: Rektor UNJ Diduga Minta Dekan Kumpulkan Uang THR untuk Pejabat Kemendikbud
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5).
Uang itu diduga dikumpulkan guna diberikan kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Karyoto menyebut THR diduga akan diberikan kepada salah satu direktur di sana.
"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata Karyoto.
Hal itu yang kemudian mendasari KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan. Namun, KPK berdalih bahwa perkara tersebut tak masuk ranah mereka. Sehingga, kasusnya dilimpahkan ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
Berikut kronologi kasusnya:
13 Mei 2020
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta. Permintaan uang disampaikan melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ).
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
19 Mei 2020
Dari permintaan itu, terkumpul uang sebesar Rp 55 juta. Berasal dari 8 fakultas serta 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
20 Mei 2020
Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang kemudian dibagikan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Tak lama usai penyerahan uang, KPK langsung menangkap Dwi. Menurut Karyoto, penangkapan bekerja sama dengan Inspektorat Kemendikbud.
Usai penangkapan, KPK memeriksa sejumlah pihak yakni:
Berdasarkan pemeriksaan awal, KPK berdalih tak menemukan keterlibatan penyelenggara negara. Atas dasar hal tersebut, KPK melimpahkan kasus ini ke polisi.
"Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Karyoto.
ADVERTISEMENT