Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK: RUU Perampasan Aset Penting Bagi Indonesia, Tak Hanya bagi Kita
8 November 2024 21:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengadakan pertemuan dengan para pimpinan KPK di kantornya, Kamis (7/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, salah satu yang didiskusikan adalah terkait RUU Perampasan Aset. RUU ini memang tengah menjadi sorotan lantaran tak kunjung dibahas dan terus tertunda.
Adapun Yusril menegaskan bahwa pemerintahan saat ini bakal meneruskan pembahasan RUU tersebut tanpa bermaksud menariknya kembali.
Menanggapi itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun menyambut baik. Ia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset penting bagi Indonesia, tak hanya bagi lembaga antirasuah saja.
"Penting bagi Indonesia, tidak hanya KPK saja. Penting bagi Indonesia, penting bagi penegakan hukum, apalagi Presiden Bapak Prabowo Subianto juga menekankan betul terkait permasalahan korupsi ini," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11).
Tessa menyebut, KPK bakal turut membantu demi pembahasan RUU Perampasan Aset jadi prioritas di parlemen.
ADVERTISEMENT
"Jadi, KPK mengapresiasi itu dan akan turut serta membantu apapun yang KPK bisa lakukan, agar RUU perampasan aset maupun pembatasan uang kartal tersebut dapat segera dibahas di DPR. Jadi kita tunggu saja prosesnya," kata dia.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut juga akan sejalan dengan komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
"Beliau [Prabowo] ingin tidak ada lagi kebocoran, beliau ingin penegakan hukum di bidang khususnya korupsi salah satunya," ucapnya.
"Sehingga, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini penting untuk mendukung visi dan misi beliau di bidang tersebut," pungkas dia.
Sebelumnya, Yusril dalam pertemuan dengan pimpinan KPK itu memang menekankan komitmen pemerintah Prabowo dalam membahas RUU Perampasan Aset tersebut.
"Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita," ujar Yusril lewat keterangan tertulis, Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
"Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan," lanjutnya.
Menurutnya, perumusan RUU Perampasan Aset mesti dilakukan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum, dan HAM.
"Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM," jelasnya.
Yusril pun menyebut, publik dan para pakar juga dapat menyumbangkan pikirannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset itu.
Badan Legislasi DPR RI memang tengah menggodok undang-undang apa saja yang akan masuk dalam Prolegnas 2025-2029. Salah satu RUU yang menjadi sorotan adalah RUU Perampasan Aset.
RUU ini sempat menjadi sorotan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di ujung masa jabatannya karena pembahasannya tak kunjung dilakukan di parlemen.
ADVERTISEMENT
RUU Perampasan Aset adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk pengambilan kembali aset yang diperoleh dari hasil korupsi dan tindak pidana lainnya kepada negara. Secara sederhana, RUU ini memungkinkan praktik memiskinkan koruptor.
Live Update