KPK Sebut Istri Rafael Alun Bisa Dijerat Tersangka TPPU Pasif: Jika Bukti Cukup

31 Agustus 2023 17:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memastikan istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, bisa dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret suaminya. Asalkan, alat buktinya cukup.
ADVERTISEMENT
"Sangat mungkin kalau kemudian nanti di persidangan ditemukan alat bukti yang cukup, ada perbuatan dia juga sebagai pelaku yang pasif," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Kamis (31/8).
Dalam dakwaan Rafael, disebutkan Ernie turut bersama-sama melakukan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Meski didakwa 'bersama-sama' Ernie belum tentu menjadi tersangka.
Ali menyebut hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu di persidangan. Apakah ada peran-peran dari Ernie yang memenuhi kualifikasi dalam pasal dugaan korupsi gratifikasi atau TPPU.
Terkait gratifikasi, yang perlu dibuktikan apakah pemberian dari sejumlah pihak yang mencapai Rp 16,6 miliar dan dinikmati olehnya bersama Rafael, memang ditujukan kepada Ernie. Sebab, dia bukan penyelenggara negara.
"Yang disebutkan turut serta, pelaku peserta turut serta pembantuan dalam surat dakwaan itu belum tentu kemudian bisa dibuktikan memenuhi seluruh unsur sebagaimana surat dakwaan," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Karena unsurnya (gratifikasi) kan sebenarnya ketika memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara, balas jasa pada suatu saat. Kalau kemudian ternyata memberikan sesuatunya kepada bukan orang yang tepat, karena tidak membantunya nanti, berarti kan jatuhnya bukan gratifikasi," sambungnya.
Istri terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
Meski demikian, Ernie bisa dijerat dalam perbuatan lainnya yakni TPPU. Ali menyebut, dalam perbuatan TPPU ada yang namanya pencucian uang pasif.
"TPPU itu ada pelaku pasif, pelaku pasif itu orang yang menikmati aset dari dugaan hasil korupsi, dan dia secara sadar mengetahui. Kita juga harus buktikan juga, ada mens rea (unsur kesalahan), actus reus (unsur tindakan), dia apa sih yang dilakukan, itu kan harus dibuktikan," kata Ali.
"Mens rea-nya oke. Mungkin teman-teman bisa mengira seorang keluarga inti dari mana lah hartanya, tapi adakah actus reusnya, perbuatan nyatanya. Kan begitu. Nah itu harus diikuti dalam proses persidangan. Apakah dia menyadari betul apa yang dia lakukan," sambung Ali.
ADVERTISEMENT
Apa itu pelaku pasif?
Dikutip dari laman PPATK, dalam pencucian uang, pelaku aktif biasanya melibatkan pihak lain. Tujuannya sama yakni menyembunyikan hasil tindak pidana, maka pelaku utama akan menyamarkan harta dalam bentuk lain.
Pihak yang menerima penyamaran harta hasil pidana itulah, dapat digolongkan sebagai pelaku pasif. Pelaku pasif ini juga bisa dijerat sebagai tersangka.
Dalam UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 5 ayat 1, diatur soal ancaman pidana pelaku TPPU pasif. Berikut bunyinya:
“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
ADVERTISEMENT
Dalam konteks aturan tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku pasif apabila memenuhi unsur mengetahui dan patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari hasil kejahatan atau mengetahui tentang atau maksud untuk melakukan transaksi.
Dakwaan Rafael Alun
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tiba untuk mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Wahyu Putro A/ANTARA FOTO
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama dengan Ernie. Saat ini, Ernie masih berstatus saksi.
Dalam dakwaan, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama Ernie. Uang diterima lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri.
Perusahaan itu diduga sengaja dibentuk oleh Rafael Alun dan Ernie sebagai konsultan pajak hingga untuk menerima uang dari Wajib Pajak. Ernie memegang posisi strategis pada perusahaan tersebut.
Selain itu, Ernie juga turut disebut dalam dakwaan pencucian uang Rafael Alun. Ia disebut bersama-sama Rafael Alun melakukan pencucian uang dalam dua dakwaan yang nilainya hingga Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
Ernie turut hadir dalam sidang perdana Rafael Alun. Namun, ia tak berkomentar saat ditanya mengenai dakwaan Rafael Alun dan namanya yang tercantum di dalamnya.