Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Sebut Rafael Alun Terima Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah
30 Maret 2023 20:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjadi pemeriksa pajak di Kementerian Keuangan tahun 2011-2023. Mantan pejabat pajak itu diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Angka itu berdasarkan perkiraan yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Dia tak merinci totalnya. Asep hanya memberikan gambaran bahwa nilainya kurang lebih sama dengan isi safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun yang ditemukan PPATK. Nilai SDB itu capai Rp 37 miliar.
"Totalnya seperti yang apa namanya, seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan itu kita masukan ke apa namanya, kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi. Gitu. seperti yang ada di SDB dan yang lain-lainnya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3).
Lebih rincinya, kata Asep, nanti akan disampaikan pada saat pengumuman penahanan Rafael Alun. Meski dia tak menyebut kapan tepatnya yang bersangkutan akan ditahan dan diumumkan statusnya ke publik.
ADVERTISEMENT
"Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung tapi nanti di konpers [penahanan], lah, pasnya, ya. Kisarannya lah, puluhan [miliar], lah," pungkas Asep.
Kasus Rafael Alun susah naik penyidikan dan ia ditetapkan tersangka. Dalam upaya penyidikan, KPK telah menggeledah rumah milik eks pejabat itu. Di sana, KPK menemukan sejumlah barang mewah.
Rafael Alun disangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat pejabat pajak. Hal tersebut diduga dilakukan sepanjang 12 tahun.