KPK Segera Sidangkan Dugaan Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh Senilai Rp 20 M

25 April 2024 8:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Nonaktif Mahkamah Agung Gazalba Saleh kembali ditahan KPK usai jalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Nonaktif Mahkamah Agung Gazalba Saleh kembali ditahan KPK usai jalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK segera menyenangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan Gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4).
“Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp 20 miliar,” tambahnya.
Setelah dilimpahkan, kini penahanan Gazalba menjadi kewenangan PN Pusat. Sementara KPK, tinggal menunggu jadwal dari pengadilan untuk kemudian membacakan dakwaan terhadap Gazalba.
“Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan,” imbuh Ali.
Dalam kasusnya, Gazalba Saleh dijerat jadi tersangka karena diduga menerima uang dari pengaturan perkara yang diadili di tingkat MA. Perkara yang jadi sumber penerimaan uang Gazalba tersebut di antaranya: diduga dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hukuman Edhy di tingkat kasasi dipotong selama 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Gratifikasi dan TPPU Gazalba ini merupakan pengembangan kasus Gazalba. Sebelumnya, dia dijerat dalam perkara suap pengaturan perkara, tetapi divonis bebas dan kasusnya inkrah.