Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
KPK Serahkan 142 Bukti Dokumen di Praperadilan Hasto, Bakal Hadirkan 4 Ahli
10 Februari 2025 14:05 WIB
·
waktu baca 4 menit![Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkfampv29aj9xjmb40pw03xb.jpg)
ADVERTISEMENT
Tim Biro Hukum KPK telah menyerahkan sebanyak 142 barang bukti dokumen dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengungkapkan bahwa sejatinya pihaknya membawa 153 barang bukti. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan bahwa 11 barang bukti di antaranya merupakan barang bukti elektronik. Sementara untuk hari ini hanya untuk bukti tertulis.
Barang bukti elektronik tersebut, lanjut dia, kemudian diminta hakim untuk dibawa lagi pada agenda sidang berikutnya, Selasa (11/2) besok.
"Rencananya kami menghadirkan barang bukti Termohon [KPK], itu ada 153. Tapi, 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis," ujar Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2).
"Sehingga, untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi," jelas dia.
Sebanyak 142 alat bukti tertulis yang dihadirkan oleh KPK yakni berupa persyaratan formil ihwal keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
“Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. Kemudian dari penggeledahan sampai dengan penyitaan dan berita acaranya,” kata Iskandar.
“Kemudian, berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses yang ditempuh oleh KPK dalam menjerat Hasto sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
"Kalau berkenaan dengan keabsahan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup," tegasnya.
Pada agenda sidang berikutnya, Selasa (11/2) besok, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut bahwa giliran KPK untuk menghadirkan ahli.
Iskandar menyebut, lembaga antirasuah bakal menghadirkan 4 orang ahli untuk meyakinkan hakim praperadilan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Hasto tidak sewenang-wenang dan telah sah.
ADVERTISEMENT
"Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada. Karena untuk keseimbangan kemarin, Pemohon [Hasto] mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang," ungkapnya.
"Khususnya untuk ahli-ahli dari pidana yang menyangkut pada penetapan tersangka," imbuh dia.
Lebih lanjut, Iskandar meyakini bahwa keterangan ahli yang mereka hadirkan dapat dijadikan landasan bagi hakim untuk menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto.
"Ya [ahli] untuk meng-counter bahwa apa yang kami lakukan itu masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku," paparnya.
"Dan itu sah dan apa istilahnya, dapat dijadikan sebagai landasan kami. Bahwa tindakan kami ketika melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah," pungkas dia.
Adapun Hasto menggugat status tersangkanya usai dijerat oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Persidangan itu telah bergulir sejak Rabu (5/2) lalu. Kemudian, pada Kamis (6/2) dan Jumat (7/2), kubu Hasto selaku Pemohon melampirkan bukti serta menghadirkan saksi dan ahli.
Saksi yang dihadirkan yakni staf Hasto bernama Kusnadi dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sementara, ahli yang dihadirkan kubu Hasto di antaranya pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali dan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Kasus Hasto
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.