KPK Setorkan Rp 16,2 Miliar Hasil Rampasan Kasus Juliari Batubara Dkk ke Negara

29 Agustus 2022 13:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menyetorkan uang hasil rampasan korupsi dana bansos mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dkk ke negara. Nilainya mencapai Rp 16,2 miliar.
ADVERTISEMENT
“Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya Senin, (29/8).
Penyerahan itu, kata Ali, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ali menjelaskan, uang rampasan tersebut adalah barang bukti yang turut diamankan KPK ketika menangkap Matheus Joko Santoso. Matheus adalah anak buah Juliari Batubara.
Kata Ali, barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Sebelum penyetoran ini, KPK juga telah menyetorkan uang senilai Rp 14,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan pengganti dari Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT
Dalam hukumannya, Juliari Batubara juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. KPK menyatakan politikus PDIP itu pun sudah membayar denda tersebut.
Juliari Batubara ialah terpidana kasus korupsi terkait bansos. Ia menerima suap pengaturan vendor bansos.
Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Menurut hakim, Juliari memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara dkk menerima keuntungan hingga belasan miliar. Uang itu merupakan fee atas penunjukan sejumlah vendor.
Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
ADVERTISEMENT
Hakim menghukum Juliari Batubara dengan vonis 12 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sesuai keuntungan yang didapatnya yakni senilai Rp 14.597.450.000.
Uang tersebut dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari Batubara sebesar Rp 15.106.250.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikannya ke KPK sebesar Rp 508.800.000.
Selain itu, Hakim juga turut mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan atau posisi publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa hukumannya.
Ali mengatakan, penyetoran uang rampasan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset oleh KPK dalam setiap penanganan perkara.
“KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” pungkas Ali.
ADVERTISEMENT