KPK Setorkan Uang Denda Rp 500 Juta dari Juliari Batubara ke Kas Negara

24 September 2021 16:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menyetorkan uang Rp 500 juta ke negara. Uang tersebut merupakan denda yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada eks Mensos Juliari Batubara terkait kasus korupsi Bansos COVID-19.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan eksekusi uang denda itu dilakukan oleh jaksa eksekusi Andry Prihandono. Eksekusi dilakukan KPK dengan cara menyetorkan seluruh uang denda itu ke kas negara.
"Telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp 500 juta ke kas negara dari Terpidana Juliari P Batubara," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9).
Selain menagih uang denda terkait perkara bansos Juliari, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan terhadap besaran uang pengganti yang sebelumnya dibebankan majelis hakim kepada Juliari. Politikus PDIP itu harus membayar uang pengganti senilai Rp 14.597.450.000.
"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," kata Ali.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Eksekusi ini dilakukan usai perkara Juliari inkrah di pengadilan tingkat pertama. Juliari juga sudah dijebloskan ke Lapas Klas 1 Tangerang untuk jalani 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

Vonis 12 Tahun Juliari Batubara

Dalam putusannya, hakim menyatakan Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Menurut hakim, Juliari memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
Juliari dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Atas dasar itulah, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari. Tak hanya itu, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Uang tersebut dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari Batubara sebesar Rp 15.106.250.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikannya ke KPK sebesar Rp 508.800.000.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hakim juga turut mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan atau posisi publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa hukumannya.