Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Setorkan Uang Pengganti Rp 14,5 Miliar dari Juliari Batubara ke Kas Negara
1 Agustus 2022 11:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti Terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp 14,5 miliar,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7).
Ali menjelaskan bahwa Juliari melunasi pembayaran uang pengganti tersebut secara bertahap dengan tiga kali cicilan.
“KPK hargai inisiatif Terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor,” ungkap Ali.
Dalam hukumannya, Juliari Batubara juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. KPK menyatakan politikus PDIP itu pun sudah membayar denda tersebut.
Juliari Batubara ialah terpidana kasus korupsi terkait bansos. Ia menerima suap pengaturan vendor bansos.
Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Menurut hakim, Juliari memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Juliari Batubara dkk menerima keuntungan hingga belasan miliar. Uang itu merupakan fee atas penunjukan sejumlah vendor.
Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Hakim menghukum Juliari Batubara dengan vonis 12 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sesuai keuntungan yang didapatnya yakni senilai Rp 14.597.450.000.
Uang tersebut dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari Batubara sebesar Rp 15.106.250.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikannya ke KPK sebesar Rp 508.800.000.
Hakim juga turut mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan atau posisi publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa hukumannya.
ADVERTISEMENT
Uang pengganti dari Juliari sudah disetorkan KPK ke Negara. Ali mengatakan, hal ini bagian dari upaya optimalisasi asset recovery oleh KPK dalam setiap penanganan perkara.
Ali menyebut, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara. Tapi juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi.
“KPK juga mengimbau para Terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” pungkas Ali.